Yang dikatakan subjek pajak adalah orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap (BUT) dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
subjek pajak terdiri dari 2 golongan: 1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri
- Orang pribadi yang tinggal diIindonesia / berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12 bulan / dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia
- Warisan yang belum teragi yang ditinggalkan subjek pajak dalam negeri sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan yang didirikan / bertempat kedudukan di Indonesia; kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
b. Pembiayaan bersumber dari APBN/APBD
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat/daerah
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
2. Subjek Pajak Luar negeri
Orang pribadi tidak bertempat tinggal di Indonesia / berada di Indonesia <183 hari dalam 12 bulan; badan yang tidak didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia yang:
- Menjalankan usaha / melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dan/atau
- Menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar