Selasa, 28 Juni 2011

SUBJEK PAJAK

Yang dikatakan subjek pajak adalah orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap (BUT) dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

subjek pajak terdiri dari 2 golongan: 1. Subjek Pajak Dalam Negeri
                                                       2. Subjek Pajak Luar Negeri  




1. Subjek Pajak Dalam Negeri 
  • Orang pribadi yang tinggal diIindonesia / berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12 bulan / dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia
  • Warisan yang belum teragi yang ditinggalkan subjek pajak dalam negeri sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  • Badan yang didirikan / bertempat kedudukan di Indonesia; kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
     a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
     b. Pembiayaan bersumber dari APBN/APBD
     c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat/daerah
     d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

2. Subjek Pajak Luar negeri
   Orang pribadi tidak bertempat tinggal di Indonesia / berada di Indonesia <183 hari dalam 12 bulan; badan yang tidak didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia yang:
  • Menjalankan usaha / melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dan/atau
  • Menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia 
Subjek Pajak Luar Negeri hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari Indonesia








Tidak ada komentar:

Posting Komentar