Minggu, 03 Juli 2011

Penghitungan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (BAB III - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak)

Pasal 9
1. Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

2. Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. Dikenakan PPh bersifat final; atau
b. Tidak termasuk objek pajak.
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya

Sabtu, 02 Juli 2011

Penghitungan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (BAB II - OBJEK PAJAK)

Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2010 (efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011)

Summary: