Minggu, 03 Juli 2011

Penghitungan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (BAB III - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak)

Pasal 9
1. Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

2. Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. Dikenakan PPh bersifat final; atau
b. Tidak termasuk objek pajak.
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya



Contoh: PT A bergerak dibidang penyewaan apartemen. Sesuai kontrak, sewa apartemen tiap bulan adalah sebesar US$1,000 dan diterbitkan invoice setiap tanggal 1.
Pada tanggal 1 September 2010 PT A menerbitkan invoice sebesar US$1,000 kepada penyewa. Pada tanggal tersebut, kurs yang berlaku adalah Rp9.000,00 per US$ 1. Pada tanggal 1 September 2010 tersebut PT A mengakui penghasilan atas sewa apartemen sebesar Rp9.000,00 (US$ 1,000 x Rp9.000,00).
Pada tanggal 15 September 2010 penyewa membayar sewa apartemen. Pada tanggal tersebut, kurs yang berlaku adalah Rp8.700,00 per US$1, sehingga nilai sewa yang dibayar adalah sebesar Rp8.700.000,00 (US$1 x Rp8.700,00).
Atas perbedaan waktu antara tanggal penerbitan invoice dan tanggal pembayaran timbul kerugian selisih kurs bagi PT A sebesar Rp300.000,00 ((Rp9.000,00 - Rp8.700,00) x US$1).

Atas kerugian selisih kurs tersebut tidak diakui sebagai biaya bagi PT A karena berasal dari penyewaan apartemen yang telah dikenakan PPh bersifat final.


3. Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang: 
a. Dikenakan PPh bersifat final; atau
b. Tidak termasuk objek pajak.
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan  

Contoh: PT A yang bergerak dibidang penyewaan apartemen, pada bulan September 2010 mendapatkan pinjaman sebesar US$10,000,000 yang digunakan masing2 sebesar  US$9,000,000 untuk membangun apartemen dan sebesar US$1,000,000 untuk membeli alat transportasi yang akan dipergunakan untuk usaha jasa angkutan.

Atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang berasal dari pinjaman sebesar US$1,000,000 tersebut dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya karena:
a. Tidak berkaitan langsung dengan usaha PT A dibidang penyewaan apartemen yang atas penghasilannya dipotong PPh Final; dan
b. merupakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya berupa usaha jasa angkutan yang atas penghasilannya dikenakan PPh dengan tarif umum (Pasal 17 UU PPh). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar