Pasal 9
1. Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
2. Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. Dikenakan PPh bersifat final; atau
b. Tidak termasuk objek pajak.
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya