Minggu, 03 Juli 2011

Penghitungan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (BAB III - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak)

Pasal 9
1. Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

2. Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. Dikenakan PPh bersifat final; atau
b. Tidak termasuk objek pajak.
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya

Sabtu, 02 Juli 2011

Penghitungan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (BAB II - OBJEK PAJAK)

Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2010 (efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011)

Summary:

Selasa, 28 Juni 2011

Pokok-Pokok Perubahan UU PPN


1.    Objek Pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Undang-undang PPN yang saat ini berlaku hanya mengenal ekspor BKP. Ke depan, guna menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing untuk kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud akan dikenakan PPN dengan tarif 0%.

SUBJEK PAJAK

Yang dikatakan subjek pajak adalah orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap (BUT) dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

subjek pajak terdiri dari 2 golongan: 1. Subjek Pajak Dalam Negeri
                                                       2. Subjek Pajak Luar Negeri