Kamis, 21 Juli 2016

Kewajiban Pajak Pedagang Mobil Bekas


I. PENGANTAR

Dewasa ini, kendaraan bermotor sudah hampir menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Bahkan mungkin bagi beberapa orang hal tersebut merupakan bagian dari gaya hidup. Bukan hanya kendaraan bermotor gress yang baru keluar dari pabrikan, kendaraan bekas alias secondhand juga cukup ramai peminat di pasaran, terutama untuk mereka yang ber-budget terbatas. Tak heran, bisnis jual beli kendaraan bekas menjadi cukup menjanjikan.

Bagaimana dengan aspek perpajakannya?


II. DASAR HUKUM
  1. UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

III. ASPEK PERPAJAKAN

  A. Kewajiban PPN
PPN dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Mobil bekas adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan PPN (Pasal 4A UU PPN).

Syarat utnuk dapat dikenakan PPN adalah:
  1. Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak yang tidak dikecualikan dikenakan PPN
  2. Penyerahan dalam kegaitan usaha  atau pekerjaannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
  3. Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean RI
Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN, kecuali termasuk kedalam golongan pengusaha kecil (tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP).
 
Ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil yaitu:
"pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)".

Sehingga atas penyerahan mobil bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010, disebutkan bahwa yang termasuk kegiatan usaha tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan  
  1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
  2. penyerahan emas perhiasan secara eceran (sudah direvisi dengan PMK no. 30/PMK.03/2014)
Berdasarkan ketentuan ini, kegiatran penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dikenakan PPN dengan  perhitungan : 10% x 10% X DPP (harga jual/Nilai penggantian)

PPN = 1% x Harga Jual
  

B. Kewajiban PPh

Terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha melakukan penyerahan kendaran motor bekas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1.  Jika peredaran bruto dari kegiatan usaha tersebut tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- setahun maka dikenakan PPh bersifat final dengan tarif 1% dari jumlah penjualan bruto yang berlaku sejak 1 Juli 2013. (perhatikan ketentuan PP 46 Tahun 2013)
  2. Jika mempunyai peredaran bruto di atas Rp 4,8 M, maka dikenakan pajak dengan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
 Catatan Penting!!!!
Jika dikenakan PPh dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas maka harus diperhatkan tahun pajak terjadinya kewajiban pajak tersebut.
Jika terjadi sebelum PP 46 Tahun 2013 berlaku (berlaku sejak 1 Juli 2013 ) maka untuk WP yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8M --> dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Jika terjadi setelah Juli 2013 maka:
  • Jika jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M maka dikenakan PPh Final 1% dari Jumlah peredaran bruto
  • Jika jumlah peredaran bruto melebihi Rp4,8M maka Wajib Pajak tersebut diwajibkan menyelenggakaran pembukuan dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

IV. PENGHASILAN LAIN 


Sudah menajdi rahasia umum, para pedagang eceran kendaraan bermotor bekas (mobil bekas) memperoleh penghasilan lain selain kegiatan berdagang kendaraan bermotor bekas. Penghasilan dimaksud misalnya:
  • Komisi dari pihak yang memiliki mobil (titip jual)
  • Komisi dari perusahaan leasing 
  • Komisi dari perusahaan asuransi

8 komentar:

  1. Kami perusahaan di bidang IT, apakah bila kami menjual mobil aset perusahaan harus ditambahkan PPN 10%?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, dapat dilihat di UU 42 tahun 2009 dan PER 24 tahun 2012 yang diperbarui dengan PER 17 tahun 2014. Dijual dengan menggunakan kode 090

      Hapus
  2. Dari penghasilan Lain berupa komisi dari leasing apakah wajib dibuatkan Faktur Pajak; jika iya perhitungan pajak terutang juga 1%Xpenghasilan komisi tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penghasilan lain dari komisi jika anda tergolong dalam PKP, maka sebaiknya anda mebuat faktur pajak. DPP faktur pajak sebesar komisi yang diterima dari leasing. PPN sebesar 10% dari DPP.

      Hapus
  3. halo, saya mahasiswa yang sedang mengambil skripsi tentang ppn mobil bekas.
    1.bagaimana perhitungan ppn nya jika yg menjual adalah orang pribadi?
    2. perusahaan yang memiliki cabang? dan
    3. apakah perbedaan diantara keduanya?
    maaf jika pertanyaan saya terlalu banyak. saya masih belum mengerti tentang ini.

    BalasHapus
  4. 1xbet korean - Legalbet Kredit Slot Online
    1xbet korean. Online casino sbobet casino sbobet koribet 1xbet korean poker sbobet sbobet casino sbobet casino sbobet poker 바카라 sbobet sbobet sbobet casino sbobet choegocasino sbobet sbobet

    BalasHapus
  5. Slots Casino Games & Software Review
    Slots Casino games. With a large selection 바카라베팅 of games from 토토배당률 a variety of providers, you'll find plenty to choose 저녁 메뉴 추천 룰렛 from. w88 dashboard The site has over 셉인소 1,000 games to choose from

    BalasHapus
  6. MGM Grand in Las Vegas | DrmCD
    MGM Grand Hotel 밀양 출장마사지 and 밀양 출장마사지 Casino 안동 출장안마 in Las Vegas, Nevada. MGM Grand. 정읍 출장마사지 Las 포항 출장마사지 Vegas, Nevada, United States. U.S. News & World Report 2005-2011.

    BalasHapus