Kamis, 21 Juli 2016

Kewajiban PPN Pedagang Emas Perhiasan

Mulai 1 Maret 2014 mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan. Dengan peraturan ini maka aturan 4,8 miliar tidak berlaku. Beberapa poin pentingnya adalah :

Pengertian/Definisi


  • Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
  • Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  • Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Subjek PPN

Subjek Pajak Pertambahan Nilai dalam tulisan ini adalah Pengusaha Kena Pajak yaitu Pengusaha emas yang terdiri atas :
  • Pabrikan emas perhiasan yaitu Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
  • Pedagang emas perhiasan yaitu Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.

Objek PPN

Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam tulisan ini adalah Penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal ini adalah Penyerahan Emas Perhiasan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan.

PPN Terutang

Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh  pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak di sini adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.
Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak nya adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Dengan pemberlakuan Nilai Lain sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian maka Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar