Mulai 1 Maret 2014 mulai berlaku Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan. Dengan peraturan ini maka aturan 4,8 miliar tidak berlaku. Beberapa poin pentingnya adalah :
Pengertian/Definisi
- Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
- Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
- Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Subjek PPN
Subjek Pajak Pertambahan Nilai dalam tulisan ini adalah Pengusaha Kena Pajak yaitu Pengusaha emas yang terdiri atas :
- Pabrikan emas perhiasan yaitu Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
- Pedagang emas perhiasan yaitu Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.
Objek PPN
Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam tulisan ini adalah Penyerahan Barang
Kena Pajak dalam hal ini adalah Penyerahan Emas Perhiasan dan
Penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu Jasa Yang Terkait Dengan Emas
Perhiasan.
PPN Terutang
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau Jasa yang terkait dengan Emas
Perhiasan oleh pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan
Pajak. Dasar Pengenaan Pajak di sini adalah Nilai Lain yang ditetapkan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai
penggantian.
Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan
dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas
batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh
bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak nya adalah
sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas
Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh
empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Dengan pemberlakuan Nilai Lain sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian maka Pajak Masukan
yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar